Rabu, 16 Desember 2015

Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di SDN Kembangan Utara 010 Pagi dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia

Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di SDN Kembangan Utara 010 Pagi dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama
Teach For Indonesia




I. Bagian Awal

Kelas                : LY01
Dosen               : Nikodemus Thomas Martoredjo, S.S., M.M
Waktu               : Rabu, 21 - 10 - 2015
Pukul                : 09.00 - 12:00
Lokasi               : SDN Kembangan Utara 010 Pagi Jakarta

Tim yang hadir   :
Ketua                : Mikail Ghibran
Anggota            :
1. Dzulfiqar Darien Augusta
2. Cahya Ramadhan Pratama
3. Husni Adji Dewanta
4. Dio Ramadhani
5. Fernando

Tim yang tidak hadir :
1. Aeda Rizka Azifah

 Mikail Ghibran (1601261222)                       Dzulfiqar Darien Augusta (1601252902)


   
Cahya Ramadhan Pratama (1601259445)             Husni Adji Dewanta (1601264224)


         Dio Ramadhani (1601273405)                            Fernando (1601288054)


II. Bagian Isi

 A. Teori

Hak-hak asasi karyawan

1. Hak atas Privasi

Berbicara secara luas, hak atas privasi adalah hak untuk dibiarkan sendiri. Kita tidak akan membahas ini karakteristik luas hak untuk privasi, namum, teteapi akan berkonsentrasi pada privasi sebagai  hak seseorang untuk tidak memiliki mata-mata lain pada kehidupan pribadi nya. Dalam arti yang lebih sempit, hak atas privasi dapat didefinisakan sebagai hak seseorang untuk menentukan jenis dan tingkat pengungkapan informasi tentang diri mereka sendiri.

Hak karyawan untuk privasi telah menjadi sangat rentan dengan perkembangan teknologi terbaru. Karyawan yang menggunakan telepon dan komputer dapat secara legal dipantau oleh pember kerja mereka, yang mugkin ingin memeriksa seberapa cepat mereka bekerja, apakah mereka terlibat dalam kegiatan pribadi atau bisnis yang terkait, atau hanya apa yang mereka lakukan.

2. Kebebasan Hati Nurani

Hak untuk kebebasan hati nurani berasal dari kepentingan yang dimiliki oleh individu untuk dapat mematuhi keyanikan agama atau moralnya. Individu yang memiliki keyakinan agama atau moral pada umumnya benar-benar merasa terikat dalam keyakinan moral dan agama tersebut. Dan oleh karena itu, bila mereka melanggar keyakinan moral dan agamanya, mereka akan mengalami kerugian psikologis yang sangat besar. Mereka akan merasa bersalah karena telah melanggar keyakinan tersebut. Hak atas kebebasan hari nurani melindungi kepentingan dengan masyarakat bahwa individu tidak dapat dipaksa untuk bekerjasama dalam kegiatan yang mereka sungguh-sungguh percayai sebagai sesuatu yang salah, yang bertentangan dengan keyakinan moral dan agama mereka.
3. Wistleblowing
Wistleblowing pada prinsipnya berkaitan dengan melaporkan kesalahan perusahaan ke pada pihak yang terkait. Mengenai syarat-syarat perlaporan kesalahan perusahaan ini akan dibahas pada pertemuan ke-9. Disini kita hanya perlu menyadari bahwa melaporkan kesalahan perusahaan mesti disadari sebagai hak yang harus diakui dimiliki oleh karyawan. Setiap karyawan memiliki hak untuk melaporkan setiap praktek perusahaan yang bertentangan dengan moral atau akan mengakibatkan kerugian yang besar pada masyarakat atau konsumennya.

4. Hak untuk Berpartisipasi dan Managemen Partisipatif

Dewasa ini, para ahli menganjurkan bahwa gagasan-gagasan demokras harus dipraktekkan juga dalam bisnis. Mereka beragumentasi bahwa membiarkan pekerja secara individual dalam organisasi untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan merupakan sebuah imperatif etis.

5. The Right to Due Process versus Employment-at-Will

Doktrin 'Employment-at-Will' mengacu pada pandangan bahwa meskipun karyawan dilindungi oleh kontrak yang eksplisit, para majikan mereka dapat memberhentikan karyawan tersebut demi alasan-alasan yang baik, tanpa alasan, atau bahkan pemberhentian itu secara moral salah, tanpa merasa bersalah. Prinsip ini menempatkan posisi majikan yang sangat istemewa karena majikan dapat melakukan apa saja tanpa dapat dituntut. Prinsip yang lain adalah "due process". Prinsip ini mengacu pada kewajaran dari sebuah proses yang dilakukan oleh seorang pembuatan keputusan untuk menghukum karyawan atau bahawan mereka. Dalam prinsip ini, seorang karyawan dilibatkan dalam proses pembuat keputusan tersebut. Dengan melibatkan karyawan tersebut, informasi mengenai kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tersebut menjadi lebih jelas dan hukuman yang diberikanpun jauh lebih mendekati kewajaran.

6. Employee Rights and Plant Closing

Sebuah perusahaan sewaktu dapat saja tutup karena berbagai alasan. Dalam kondisi seperti ini sangat rentan hak-hak karyawan akan diabaikan. Untuk menimialisir pelanggaran terhadap hak-hak karyawan William Diehl (Valasques, 1998: 4655-466) menganjurkan beberaoa hal berikut;
- Advance Notice
- Severance Pay
- Health Benefit
- Early Retirement
- Transfer

7. Unions and the Right to Organize

Karyawan meimiliki hak untuk secara bebas membentuk organisasi kerja atau disebut serikat kerja. Para majikan atau korporasi harus memberikan dan melindungi hak-hak karyawan untuk membentuk serikat kerja. Serikat kerja dapat mingkatkan posisi tawar karyawan terhadap perusahaan. Dengan serikat kerja, hak-hak karyawan dapat dilindungi. Perusahaan atau para majikan dalam konteks ini tidak dapat berlaku secara sewenang-wenang.

B. Kegiatan
Kegiatan pendataan dan validasi realisasi Kartu Jakarta Pintar di SDN Kembagan Utara 010 Pagi Jakarta dilaksanakan pada hari kamis, 21 Oktober 2015. Persiapan kegiatan dilakukan dua minggu sebelumnya pada tanggal 8 Oktober 2015, kami meminta data penerima KJP, data siswa 8355, daftar pertanyaan untuk survey siswa penerima KJP maupun untuk sekolah, dan surat jalan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta di kantor TFI. Pada jam 7 pagi, kami berkumpul di kampus anggrek Binus dan berangkat ke SDN Kembagan Utara 010 Pagi Jakarta dengan mengendarai sepeda motor dengan atributnya. Sebelumnya saya sebagai ketua anggota melakukan briefing terhadap anggota untuk kegiatan hari itu dan selanjutnya. Kami pun berpakaian rapi, mengenakan almamater dan menjaga nama baik almamater sesuai peraturan yang dijelaskan oleh TFI.

Jam 9.00 kami tiba di SDN Kembangan Utara 010 Pagi Jakarta dengan selamat. Kami melakukan persiapan dengan membawa  dokumen-dokumen yang telah kami siapkan sebelumnya. Kami mengisi daftar nama tamu yang disiapkan di ruang kepala sekolah. Kami menjelaskan kepada kepala sekolah tujuan kedatangan ke sekolah tersebut, kemudian kami diarahkan oleh kepala sekolah kepada siapa kami dapat melakukan kegiatan tersebut, selanjutnya kami diarahkan ke ruangan TU untuk informasi lebih lanjut melakukan kegiatan yang akan dilakukan. Kami bertemu langsung dengan Operator khusus KJP yaitu Bapak Eko Purnomo Adi, beliau orang yang ramah dan baik ketika menerima kami. Kami langsung menjelaskan tujuan kedatangan dan apa saja yang harus disiapkan oleh pak Adi. Kami berkoordinasi waktu dan tempat yang tepat untuk kegiatan survey, dan kegiatan dapat dilaksanakan pada hari itu dan bertempat di perpustakaan sekolah tersebut, kemudian pak Adi mempersiapkan tempat dan mengumpulkan anak penerima KJP ke ruang perpustakaan. Kami pun mempersiapkan segala hal dan dokumen-dokumen. Siswa penerima KJP dikumpulkan di satu ruang perpustakaan, dan kami memulai pengenalan diri, tujuan dari kegiatan tersebut, dan mulai membagikan pertanyaan yang akan dijawab oleh siswa penerima KJP. Jumlah penerima KJP pada ruangan tersebut berjumlah 32 orang. Mereka terlihat riang dan terbuka terhadap kedatangan kami. Adapun yang mengisi pertanyaan tersebut adalah kami, karena mereka merasa bingung untuk mengisi pertanyaan tersebut, dan kami mengarahkan mereka sebaik-baiknya untuk dapat menjawab dari pertanyaan tersebut. Setelah selesai mengisi pertanyaan tersebut, kami melakukan sesi foto bersama maupun foto selfie. Kami pun berpamitan dengan mereka dan mengucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan.

C. Bukti pengisian di google docs terhadap entry data yang di dapatkan dari lapangan.

Klik gambar untuk memperbesar


Gambar 2.3.1 KJP Sekolah

 Gambar 2.3.2 KJP Siswa

  Gambar 2.3.3 KJP Siswa (lanj)

   Gambar 2.3.4 KJP Siswa (lanj)

   Gambar 2.3.5 KJP Siswa (lanj)

D.  Hasil survey dari narasumber

1. Survey Eksternal

-  Sekolah

Gambar 2.4.1.1 Survey eksternal sekolah

Gambar 2.4.1.2 Survey eksternal sekolah (lanj)

Gambar 2.4.1.3 Survey eksternal sekolah (lanj)

- Siswa

Gambar 2.4.2.1 Survey eksternal siswa



Gambar 2.4.2.2 Survey eksternal siswa (lanj)

Gambar 2.4.2.3 Survey eksternal siswa (lanj)
2. Survey Internal

- Form Evaluasi

Gambar 2.4.2.4 Form evaluasi KJP


3. Bagian Penutup

A. Hasil kegiatan

Siswa/sekolah telah menjawab pertanyaan yang telah disediakan. Berikut ini summary berdasarkan hasil survey dari narasumber. Operator khusus KJP menyerahkan daftar rekomendasi calon siswa KJP ke kepala sekolah. Kemudian pihak sekolah memanggil calon siswa KJP/wali siswa. Siswa mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima KJP ke TU atau operator khusus KJP. Orang tua mereka mengisi Surat Permohonan Siswa KJP saat mendaftar. Setelah itu pihak sekolah melakukan kunjungan ke rumah masing-masing pemohon siswa KJP pada saat awal pengajuan KJP. Adapun siswa yang tidak mengetahui adanya kunjungan pihak sekolah. Waktu yang dibutuhkan dalam pendataan KJP hingga verifikasi rumah yaitu 20 hari. Pertanyaan sama yang diajukan oleh pihak sekolah kepada pemohon siswa KJP, yaitu mengenai kepemilikan rumah, status pekerjaan orang tua dan biaya kehidupan. Pihak sekolah mengumumkan langsung memalui mading terhadap calon siswa KJP sementera setelah kunjungan verifikasi ke rumah. Tidak ada tanggapan dari siswa/wali/masyarakat terhadap pengumuman daftar siswa KJP. Pihak sekolah membantu dalam pembuatan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Pihak sekolah mengetahui cara mengecek status calon siswa KJP dan memberitahukan pada siswa/ wali status penerimaan KJP. Tidak ada pihak yang meminta biaya pada saat mengurus KJP.

Pendisitribusian kartu fisik dan buku tabungan KJP kepada siswa belum ada yang dapat(data diperoleh pada saat kunjungan). Adapun yang sudah mendaptkannya, Siswa KJP sudah menggunakan kartu KJP untuk kebutuhan sekolahnya. Siswa KJP mendapatkan sosialisasi penggunaan KJP dengan pihak sekolah, yaitu dilakukan oleh Kepala Sekolah maupun dengan wali kelas dengan poster. Jawaban siswa kebanyakan tidak tahu mengenai KJP yang hanya dapat dibelanjakan secara non-tunai, tidak akan hangus jika tidak dipakai dan dapat digunakan untuk Transjakarta/Busway.

Monitoring yang kami dapat yaitu siswa KJP tidak menyimpan struk belanja yang mereka belanjakan, dan belum mengumpulkan struk tersebut ke pihak sekolah. Evaluasi dari sekolah, pihak sekolah mengarsipkan struk pembayaran peserta KJP dari tahun 2014. Tidak ada indikasi struk/kuitansi palsu. Aset yang dimiliki oleh penerima KJP beragam. Kebanyakan memang tidak memiliki mobil, telepon rumah, handphone seharga di atas Rp1.000.000, rumah lebih dari 2 lantai maupun kontrakan/kost, dan uang jajan lebih dari Rp10.000. Tetapi ada siswa yang memiliki motor lebih dari 1, lemari es, dan komputer/laptop. Tanggapan atau persepsi yang diberikan siswa KJP mengenai Kartu Jakarta Pintar (KJP) kebanyakan puas, antusias, dan sangat setuju terhadap program Kartu Jakarta Pintar (KJP) ini, mereka mendukung penuh untuk program yang diberikan oleh pemerintah dan meminta melanjutkan program ini untuk memberi semangat mereka dalam belajar di sekolah dan untuk dijadikan contoh untuk daerah lain di Indonesia.

B. Kesimpulan dari hasil pendataan dan validasi KJP

Program KJP (Kartu Jakarta Pintar) sudah berjalan dengan baik, pihak sekolah melakukan tugasnya dengan baik dengan menyeleksi calon penerima KJP sesuai dengan peraturan yang telah diterima. Penyaluran kartu fisik dan buku tabungan lebih ditingkatkan lagi supaya siswa dapat menggunakan KJP tersebut lebih maksimal dalam hal keperluan sekolah. Sosialisasi penggunaan KJP pun agar lebih ditingkatnya lagi supaya siswa/wali dapat mengetahui fungsi dan tujuan dari kartu KJP tersebut. Dalam hal monitoring dan evaluasi sekolah belum meningkatkannya.

C. Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan

Dalam pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan mengacu pada prinsip-prinsip etika profesi, yaitu prinsip tanggung jawab, hormat terhadap orang lain, prinsip otonomi, dan prinsip integritas. Dalam menjalankan suatu profesi atau kegiatan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat.

D. Perbaikan yang akan dilakukan di pertemuan selanjutnya

Perbaikan yang akan dilakukan di pertemuan selanjutnya yaitu lebih mendengarkan masukan atau saran dari anggota tim satu sama lainnya dan berkoordinasi lebih baik lagi.

E. Jumlah peserta

Jumlah peserta = 32 orang.
Jumlah anggota tim = 6 orang.

F. Foto





 
  

 
 

Ucapan terima kasih kepada :
1. Kepala SDN Kembangan Utara 010 Pagi Bapak Ahmad Saburi, S.Pd.
2. Operator khusus KJP SDN Kembangan Utara 010 Pagi Bapak Eko Purnomo Adi.
3. Guru SDN Kembangan Utara 010 Pagi.

Referensi
Valasquez, Manuel G., (1998), Business Ethics, Concepts and Cases, 4th Edition, New Jersey: Prentice Hall

Tidak ada komentar:

Posting Komentar