Rabu, 28 Oktober 2015

Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di SMAN 57 Jakarta dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia

Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar di SMAN 57 Jakarta dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama
Teach For Indonesia




I. Bagian Awal

Kelas                : LY01
Dosen               : Nikodemus Thomas Martoredjo, S.S., M.M
Waktu               : Kamis, 15 - 10 - 2015
Pukul                : 12:30 - 15:00
Lokasi               : SMAN 57 Jakarta

Tim yang hadir   :
Ketua                : Mikail Ghibran
Anggota            :
1. Aeda Rizka Azifah
2. Dzulfiqar Darien Augusta
3. Cahya Ramadhan Pratama
4. Husni Adji Dewanta
5. Dio Ramadhani
6. Fernando

Tim yang tidak hadir : -


 Mikail Ghibran (1601261222)



       Aeda Rizka Azifah (1601230835)             Dzulfiqar Darien Augusta (1601252902)

   
Cahya Ramadhan Pratama (1601259445)             Husni Adji Dewanta (1601264224)


         Dio Ramadhani (1601273405)                            Fernando (1601288054)


II. Bagian Isi

 A. Teori

1. Pengertian Profesi

Para ahli etika pada umumnya seperti yang dikutip oleh Keraf dan Imam (1995:44) memahami profesi sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok dengan  mengandalkan ketrampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai sebagai sumber utama nafkah hidup, dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam (Gea & Wulandari, 2005:221). Sedangkan orang yang bekerja berdasarkan ciri-ciri profesi tersebut disebut Profesional. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Koehn (2000:27) ada dua hal yang dimiliki oleh para profesional yakni mereka itu ahli dan mereka memberi pelayan - demi bayaran menaati kehendak para klien.

 Meskipun kriteria untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai professional amat beragam, menurut Koehn (p.74) ada lima cri yang harus dipenuhi oleh para professional ;
a. Para professional adalah orang yang mendapat ijin dari Negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu;
b. Menjadi anggota organisasi pelaku-pelaku yang sama-sama mempunyai hak suara yang menyebarluaskan standard an/atau cita-cita perilaku yang saling mendisplinkan karena melanggar standar itu;
c. Memiliki pengetahuan atau kecakapan "esoteric" yang tidak dimiliki oleh anggota-anggota masyarakat yang lain;
d. Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaan mereka, dan pekerjaan itu tidak amat dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas;
e. Secara public dimuka umum mengucapkan janji untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan dan akibatnya mempunyai tanggung jawab dan tugas khusus.

2. Kode Etik Profesi

Kode etik profesi pada dasarnya merupakan bagian atau produk dari etika terapan. Hal ini disebabkan karena kode etik profesi lahir dari suatu refleksi etis tertentu atas suatu profesi. Namun meskipun kode etik profesi lahir dari refleksi etis atau suatu profesi, itu tidak berarti bahwa refleksi etis atas suatu profesi berhenti dengan adanya kode etik profesi. Refleksi etis atas suatu profesi tidak akan pernah berakhir sejauh profesi itu masih dipraktekkan, meskipun kode etiknya sudah ada.

Kode etik yang sudah ada sewaktu-waktu dapat dinilai kembali relevansi etisnya. Ini berarti bahwa kode etik selalu terbuka untuk diubah dan dirumuskann kembali atau ditambahkan bila sebelumnya belum dirumuskan. Menurut Bertens (1997 : 282) supaya fungsional, kode etik profesi semestinya harus disusun oleh profesi itu sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau didrop begitu saja dari atas baik dari pemerintah maupun dari institusi-institusi lainnya. Singkatnya self-regulation merupakan prinsip penting bagi pembuatan kode etik profesi.

Selain self-regulation, pengawasan yang terus menerus terhadap pelaksanaannya merupakan syarat penting lainnya agar kode etik profesi dapat berfungsi secara baik. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode. Kasus-kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Tujuan dari pengawasan ini adalah mencegah terjadinya perilaku tidak etis.

B. Kegiatan

Kegiatan pendataan dan validasi realisasi Kartu Jakarta Pintar di SMAN 57 Jakarta dilaksanakan pada hari kamis, 15 Oktober 2015. Persiapan kegiatan dilakukan seminggu sebelumnya pada tanggal 8 Oktober 2015, kami meminta data penerima KJP, data siswa 8355, daftar pertanyaan untuk survey siswa penerima KJP maupun untuk sekolah, dan surat jalan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta di kantor TFI. Pada jam 9 pagi, kami berkumpul di kampus anggrek Binus dan berangkat ke SMAN 57 Jakarta dengan mengendarai sepeda motor dengan atributnya. Sebelumnya saya sebagai ketua anggota melakukan briefing terhadap anggota untuk kegiatan hari itu dan selanjutnya. Kami pun berpakaian rapi, mengenakan almamater dan menjaga nama baik almamater sesuai peraturan yang dijelaskan oleh TFI.

Jam 9.30 kami tiba di SMAN 57 Jakarta dengan selamat. Kami melakukan persiapan dengan membawa  dokumen-dokumen yang telah kami siapkan sebelumnya. Kami mengisi daftar nama tamu yang disiapkan oleh keamanan dipintu masuk sekolah. Kami menjelaskan tujuan kedatangan ke sekolah tersebut, kemudian diberi tahu oleh keamanan tersebut bahwa kepala sekolah sedang tidak ada disekolah, selanjutnya kami diarahkan ke ruangan TU untuk informasi lebih lanjut melakukan kegiatan yang akan dilakukan. Kami bertemu langsung dengan Operator khusus KJP yaitu Bapak Saudin SE, MM, beliau orang yang ramah dan baik ketika menerima kami. Kami langsung menjelaskan tujuan kedatangan dan apa saja yang harus disiapkan oleh pak saudin. Kami berkoordinasi waktu yang tepat untuk kegiatan survey selanjutnya, dan menyarankan agar kegiatan dapat dilaksanakan tanggal 15 oktober, kemudian beliau menyetujui saran kami. Kami berpamitan untuk ke sekolah selanjutnya.

Pada hari kamis, 15 Oktober, kami berkumpul di kampus Anggrek Binus, dan berangkat pada jam 12.00. Tiba di SMAN 57 pada jam 12.30. Kami meminta izin ke keamanan sekolah untuk ke ruang TU. Tiba diruang TU, kami langsung bertemu dan berkoordinasi dengan pak Saudin, kemudian beliau memanggil siswa penerima KJP, kami pun mempersiapkan segala hal dan dokumen-dokumen. Siswa penerima KJP dikumpulkan satu ruangan audio visual khusus, dan kami memulai pengenalan diri, tujuan dari kegiatan tersebut, dan mulai membagikan pertanyaan yang akan dijawab oleh siswa penerima KJP. Jumlah penerima KJP pada ruangan tersebut berjumlah 40 orang. Mereka terlihat enjoy dan terbuka terhadap kedatangan kami. Adapun ketika mereka mengisi pertanyaan tersebut, ada yang merasa bingung dengan pertanyaan yang disediakan, kami pun menjelaskan dengan baik agar mereka bisa menjawabnya. Setelah mereka selesai mengisi pertanyaan tersebut, kami melakukan sesi foto bersama maupun foto selfie. Kami pun berpamitan dengan mereka dan mengucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan.

C. Bukti pengisian di google docs terhadap entry data yang di dapatkan dari lapangan.

Klik gambar untuk memperbesar

Gambar 2.3.1 KJP Sekolah

 Gambar 2.3.2 KJP Siswa

  Gambar 2.3.3 KJP Siswa (lanj)

   Gambar 2.3.4 KJP Siswa (lanj)

   Gambar 2.3.5 KJP Siswa (lanj)

D.  Hasil survey dari narasumber

1. Survey Eksternal

-  Sekolah

Gambar 2.4.1.1 Survey eksternal sekolah

Gambar 2.4.1.2 Survey eksternal sekolah (lanj)

Gambar 2.4.1.3 Survey eksternal sekolah (lanj)

- Siswa

Gambar 2.4.2.1 Survey eksternal siswa

Gambar 2.4.2.2 Survey eksternal siswa (lanj)

Gambar 2.4.2.3 Survey eksternal siswa (lanj)
2. Survey Internal

- Form Evaluasi

Gambar 2.4.2.4 Form evaluasi KJP


3. Bagian Penutup

A. Hasil kegiatan

Siswa/sekolah telah menjawab pertanyaan yang telah disediakan. Berikut ini summary berdasarkan hasil survey dari narasumber. Operator khusus KJP menyerahkan daftar rekomendasi calon siswa KJP ke kepala sekolah. Kemudian pihak sekolah memanggil calon siswa KJP/wali siswa. Siswa mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima KJP ke TU atau operator khusus KJP. Orang tua mereka mengisi Surat Permohonan Siswa KJP saat mendaftar. Setelah itu pihak sekolah melakukan kunjungan ke rumah masing-masing pemohon siswa KJP pada saat awal pengajuan KJP. Adapun siswa yang tidak mengetahui adanya kunjungan pihak sekolah. Waktu yang dibutuhkan dalam pendataan KJP hingga verifikasi rumah yaitu 14 hari. Pertanyaan sama yang diajukan oleh pihak sekolah kepada pemohon siswa KJP, yaitu mengenai kepemilikan rumah, status pekerjaan orang tua dan biaya kehidupan. Pihak sekolah mengumumkan langsung calon siswa KJP sementera setelah kunjungan verifikasi ke rumah. Tidak ada tanggapan dari siswa/wali/masyarakat terhadap pengumuman daftar siswa KJP. Pihak sekolah tidak membantu pembuatan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) karena orang tua/wali siswa KJP yang datang ke kelurahan masing-masng. Pihak sekolah tidak mengetahui cara mengecek status calon siswa KJP dan tidak memberitahukan pada siswa/ wali status penerimaan KJP. Tidak ada pihak yang meminta biaya pada saat mengurus KJP.

Pendisitribusian kartu fisik dan buku tabungan KJP kepada siswa rata-rata pada bulan Agustus 2015, adapun pada bulan Oktober dan ada salah satu yang belum mengambilnya. Orang tua siswa KJP hadir dalam acara pembagian kartu fisik tersebut. Kartu KJP tidak dibagikan di sekolah, pihak sekolah menjadwalkan satu hari khusus untuk mengambil KJP di Bank DKI secara bersamaan dengan pihak dari Bank DKI.

Siswa KJP sudah menggunakan kartu KJP untuk kebutuhan sekolahnya. Ada siswa yang sudah pernah menggunakan KJP dengan secara tunai sejak bulan September (sebelum kebijakan KJP non-tunai). Siswa KJP mendapatkan sosialisasi penggunaan KJP dengan pihak sekolah, yaitu dilakukan oleh Kepala Sekolah maupun dengan wali kelas di ruang audio visual. Jawaban siswa beragam mengenai KJP yang hanya dapat dibelanjakan secara non-tunai, tidak akan hangus jika tidak dipakai dan dapat digunakan untuk Transjakarta/Busway, ada yang tahu dan adapun yang tidak tahu mengenai hal tersebut.

Monitoring yang kami dapat yaitu siswa KJP menyimpan struk belanja yang mereka, tetapi mereka belum mengumpulkan struk tersebut ke pihak sekolah karena pelaporan struk belanja biasanya dilaporkan pada saat setiap pergantian semester. Evaluasi dari sekolah, pihak sekolah tidak mengarsipkan struk pembayaran peserta KJP karena murid belum mengumpulkan ke sekolah. Tidak ada indikasi struk/kuitansi palsu. Aset yang dimiliki oleh penerima KJP beragam. Kebanyakan memang tidak memiliki mobil, telepon rumah, rumah lebih dari 2 lantai maupun kontrakan/kost. Tetapi ada siswa yang memiliki motor lebih dari 1, lemari es, komputer/laptop, handphone seharga di atas Rp1.000.000, dan uang jajan lebih dari Rp10.000. Tanggapan atau persepsi yang diberikan siswa KJP mengenai Kartu Jakarta Pintar (KJP) kebanyakan puas, antusias, dan sangat setuju terhadap program Kartu Jakarta Pintar (KJP) ini, mereka mendukung penuh untuk program yang diberikan oleh pemerintah dan meminta melanjutkan program ini untuk memberi semangat mereka dalam belajar di sekolah dan untuk dijadikan contoh untuk daerah lain di Indonesia.

B. Kesimpulan dari hasil pendataan dan validasi KJP

Program KJP (Kartu Jakarta Pintar) sudah berjalan dengan baik, pihak sekolah melakukan tugasnya dengan baik dengan menyeleksi calon penerima KJP sesuai dengan peraturan yang telah diterima. Penyaluran kartu fisik dan buku tabungan lebih ditingkatkan lagi supaya siswa dapat menggunakan KJP tersebut lebih maksimal dalam hal keperluan sekolah. Sosialisasi penggunaan KJP pun agar lebih ditingkatnya lagi supaya siswa/wali dapat mengetahui fungsi dan tujuan dari kartu KJP tersebut. Dalam hal monitoring dan evaluasi sekolah belum meningkatkannya.

C. Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan

Dalam pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan mengacu pada prinsip-prinsip etika profesi, yaitu prinsip tanggung jawab, hormat terhadap orang lain, prinsip otonomi, dan prinsip integritas. Dalam menjalankan suatu profesi atau kegiatan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat.

D. Perbaikan yang akan dilakukan di pertemuan selanjutnya

Perbaikan yang akan dilakukan di pertemuan selanjutnya yaitu lebih mendengarkan masukan atau saran dari anggota tim satu sama lainnya dan berkoordinasi lebih baik lagi.

E. Jumlah peserta

Jumlah peserta = 40 orang.
Jumlah anggota tim = 7 orang.

F. Foto







Ucapan terima kasih kepada :
1. Kepala SMAN 57 Ibu Dra. Nurhayati Idris, M.Ed.
2. Operator khusus KJP 57 Bapak Saudin, SE, MM.
3. Staf TU SMAN 57.

Referensi
Koehn, Daryl, (2000), Landasan Etika Profesi, Yogyakarta; Kanisius.